Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 8/2000 · Perda Kabupaten Asahan No. 8 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2000Tanggal Penetapan:10 Mei 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku11 Mei 2000
Tanggal Penetapan10 Mei 2000
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1998 mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Asahan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan persampahan dan kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan dan kebersihan atas setiap persil di daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Ketentuan Retribusi: Retribusi dikenakan kepada semua pemilik atau pemakai persil di Kabupaten Asahan. Besarnya retribusi didasarkan atas penggolongan dengan menitikberatkan pada faktor-faktor letak, guna bangunan, luas bangunan, serta peraturan yang berlaku.
  4. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan KRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.
  5. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Asahan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).