Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN DESA BANGKO PINTAS KECAMATAN MUARA TABIR KABUPATEN TEBO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 4/2010 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA BANGKO PINTAS KECAMATAN MUARA TABIR KABUPATEN TEBO
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tebo Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Pintas Tuo dan Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir Sebagai Desa Persiapan.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bangko Pintas di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Pintas Tuo. Pembentukan desa ini didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat, serta telah memenuhi persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, perangkat, dan sarana prasarana pemerintahan. Wilayah Desa Bangko Pintas terdiri dari Dusun Tanjung Kepur, Dusun Baru, dan Dusun Pulau Batu. Batas-batas wilayah Desa Bangko Pintas ditetapkan dengan Desa Pintas Tuo di utara, Desa Bangun Seranten di selatan, Desa Embacang Gedang di barat, serta Desa Tambun Arang dan Desa Pintas Tuo di timur. Pusat pemerintahan Desa Bangko Pintas berada di Dusun Tanjung Kepur. Dengan pembentukan ini, Desa Bangko Pintas berwenang melaksanakan roda pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Desa Bangko Pintas dapat membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menunjuk Penjabat Kepala Desa untuk sementara waktu, dan menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara definitif. Untuk kelengkapan administrasi, dibentuk Sekretariat Desa.

1. Pembiayaan yang diperlukan akibat dibentuknya Desa Bangko Pintas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. 2. Jumlah penduduk Desa Pintas Tuo sebelum dimekarkan sebanyak 3.945 jiwa, jumlah kepala keluarga sebanyak 875 KK, dengan luas wilayah lebih kurang 16 KM². Pada saat dibentuknya Desa Bangko Pintas, jumlah penduduknya sebanyak 1.376 jiwa, jumlah kepala keluarga sebanyak 319 KK, dengan luas wilayah lebih kurang 4,8 KM².

(-)