Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 3/2019 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:26 Agustus 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan26 Agustus 2019
Tempat PenetapanMeureudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan pada: 1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** Terdapat penambahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk penggunaan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga merinci perubahan anggaran dalam beberapa lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah serta obligasi daerah.

(-)

(-)