Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 6/2014 · Perda Kota Tanjungpinang No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tanjungpinang.

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tanjungpinang. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu seksi baru pada bagian Seksi di dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yaitu Seksi Pemadam Kebakaran. Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur pada Pasal 8 mengenai Bagan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang mana bagan tersebut tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)