di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 11/2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Pakpak Bharat, meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Pakpak Bharat merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melimpahkan tugas pokok dan fungsinya kepada BPBD. BPBD dapat melibatkan instansi terkait, masyarakat, lembaga kemasyarakatan, perguruan tinggi, lembaga usaha, dan lembaga internasional pada saat tanggap darurat. Tanggung jawab pemerintah daerah meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen otentik.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, dan keterampilan, informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan dan pengoperasian program bantuan pelayanan kesehatan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara keseimbangan lingkungan, berperan aktif dalam kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
Peraturan ini juga mengatur peran lembaga usaha, BPBD, lembaga internasional, organisasi kemasyarakatan, dan media massa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan aspek sosial, ekonomi, budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, dan lingkup luas wilayah.