Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah penting seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro, serta penyesuaian persyaratan dan prosedur perizinan untuk dokter hewan praktik, pelayanan jasa medik veteriner, dan tenaga kesehatan hewan bukan dokter hewan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam susunan perangkat daerah Kota Madiun, yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan struktur organisasi yang baru dan memastikan pelayanan jasa medik veteriner tetap berjalan efektif.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan Definisi: Mengubah definisi beberapa istilah kunci untuk mencerminkan perubahan organisasi pemerintah daerah.
- Persyaratan Izin Dokter Hewan Praktik: Memperbarui persyaratan untuk mendapatkan izin praktik dokter hewan, termasuk rekomendasi dari organisasi profesi dokter hewan dan sertifikat kompetensi. Masa berlaku Surat Tanda Registrasi Dokter Hewan adalah 4 tahun dan dapat diperpanjang setelah pemeriksaan ulang.
- Izin Operasional Pelayanan Jasa Medik Veteriner: Menyesuaikan persyaratan untuk izin operasional klinik hewan, rumah sakit hewan, dan rumah sakit hewan khusus, termasuk rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setelah pemeriksaan administrasi dan kelayakan tempat. Izin berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
- Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan: Memperbarui persyaratan untuk tenaga kesehatan hewan bukan dokter hewan (paramedik veteriner) yang melakukan pelayanan jasa medik veteriner, termasuk ijazah, sertifikat kompetensi, dan surat kontrak penyeliaan dengan dokter hewan praktik. Masa berlaku Surat Tanda Registrasi adalah 4 tahun dan dapat diperpanjang.
- Izin Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing: Menyesuaikan persyaratan untuk dokter hewan spesialis warga negara asing yang praktik di rumah sakit hewan khusus, termasuk izin kerja, izin tinggal, dan surat izin praktik dari otoritas veteriner pusat. Masa berlaku Surat Tanda Registrasi adalah 4 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan jasa medik veteriner, termasuk koordinasi, apresiasi, dan pemberian sanksi.
- Pencabutan Izin: Izin dapat dicabut jika masa berlakunya berakhir, dikembalikan oleh pemegang izin, kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin, atau pemegang izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.