Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 6/POJK.04/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2022Tanggal Penetapan:12 Maret 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku17 Maret 2022
Tanggal Penetapan12 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6126).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi kompleksitas risiko yang dihadapi oleh perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan manajemen risiko yang efektif, yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan efek untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, dengan pengawasan aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris. Ruang lingkup manajemen risiko mencakup risiko operasional, kredit, pasar, likuiditas, kepatuhan, hukum, reputasi, dan strategis. Perusahaan efek harus menyesuaikan penerapan manajemen risiko dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan perusahaan. Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menyusun dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko.

1. Ketentuan mengenai kebijakan manajemen risiko dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), dan pasal lainnya dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.