di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 6/POJK.04/2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi kompleksitas risiko yang dihadapi oleh perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan manajemen risiko yang efektif, yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan efek untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, dengan pengawasan aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris. Ruang lingkup manajemen risiko mencakup risiko operasional, kredit, pasar, likuiditas, kepatuhan, hukum, reputasi, dan strategis. Perusahaan efek harus menyesuaikan penerapan manajemen risiko dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan perusahaan. Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menyusun dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko.