Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2022 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan Pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pembangunan Kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda. Penyadaran meliputi gerakan Pemuda dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemberdayaan dilaksanakan untuk meningkatkan potensi dan kualitas Pemuda menuju kemandirian. Pengembangan dilakukan untuk menggali potensi dan jati diri Pemuda melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah, serta mengoordinasikan pembangunan Kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga ideologi negara, persatuan bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemuda juga berhak mendapatkan akses untuk pengembangan diri, berperan serta dalam program Kepemudaan, dan mendapatkan perlindungan.

Perencanaan pembangunan Kepemudaan dituangkan dalam berbagai dokumen perencanaan daerah. Pemerintah Daerah dan organisasi Kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana Kepemudaan. Sistem informasi pelayanan Kepemudaan dibentuk untuk mengintegrasikan data dan informasi terkait Kepemudaan.

1. Organisasi Kepemudaan di Daerah dan hal-hal yang terkait dengan pelayanan Kepemudaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)