Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 81 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Lee Man Fong Cs. (3 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1961 · Keppres No. 81 Tahun 1961 · Keppres Nomor 81 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Maret 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Lee Man Fong Cs. (3 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 81 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan dari tiga individu, yaitu Lee Man Fong, Lee Rern alias Lee Jan, dan Lim Wa Sim. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka layak untuk dikabulkan. Ketiga individu tersebut akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri di tempat tinggal mereka, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No. 26 Tahun 1958. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan menjadi batal dengan sendirinya.

(-)

(-)