Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 260/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus Dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 260/PMK.06/2015 · PMK No. 260/PMK.06/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penetapan Penggunaan Surplus Dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penetapan penggunaan surplus dan kapitalisasi modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan tata kelola yang baik dalam pengelolaan surplus dan kapitalisasi modal LPEI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian surplus LPEI menjadi beberapa bagian, yaitu Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Jasa Produksi, Tantiem, dan Bagian Laba Pemerintah. Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 90% dari surplus, sementara Jasa Produksi, Tantiem, dan Bagian Laba Pemerintah ditetapkan sebesar 10% dari surplus. Peraturan ini juga mengatur bahwa kapitalisasi modal dilakukan jika akumulasi cadangan melebihi 25% dari modal awal LPEI, dengan kelebihan tersebut digunakan untuk kapitalisasi modal dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(-)

1. Dalam hal penyetoran Bagian Laba Pemerintah dan PNBP melebihi jatuh tempo pembayaran, LPEI dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.