Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penetapan penggunaan surplus dan kapitalisasi modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan tata kelola yang baik dalam pengelolaan surplus dan kapitalisasi modal LPEI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian surplus LPEI menjadi beberapa bagian, yaitu Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Jasa Produksi, Tantiem, dan Bagian Laba Pemerintah. Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 90% dari surplus, sementara Jasa Produksi, Tantiem, dan Bagian Laba Pemerintah ditetapkan sebesar 10% dari surplus. Peraturan ini juga mengatur bahwa kapitalisasi modal dilakukan jika akumulasi cadangan melebihi 25% dari modal awal LPEI, dengan kelebihan tersebut digunakan untuk kapitalisasi modal dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).