di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud 2/2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud No. 2 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2025 ini disusun sebagai upaya pemerintah daerah dalam melindungi informasi melalui penyelenggaraan persandian, sejalan dengan kewenangan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan informasi yang mencakup kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur pembagian kewenangan di mana Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Daerah (Dinas) bertindak sebagai pelaksana urusan persandian. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyusunan kebijakan pengamanan informasi (rencana strategis, arsitektur keamanan, dan tata kelola), pengelolaan sumber daya keamanan informasi (aset, SDM, dan manajemen pengetahuan), serta pengamanan sistem elektronik dan informasi nonelektronik. Pemerintah Daerah diwajibkan menggunakan sertifikat elektronik untuk layanan publik dan pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, peraturan ini mengatur penyediaan layanan keamanan informasi bagi Bupati, perangkat daerah, dan aparatur sipil negara, serta menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah untuk memastikan jaring komunikasi internal yang aman.