Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 7/2017 · Perka BKPM No. 7 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2017Tanggal Penetapan:6 Juni 2017
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaKonfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku08 Juni 2017
Tanggal Penetapan06 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap layanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal dilakukan dengan konfirmasi status wajib pajak yang valid, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa setiap pemberian layanan publik pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM harus melalui proses konfirmasi status wajib pajak. Konfirmasi ini dilakukan melalui sistem elektronik SPIPISE atau aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Jika sistem elektronik tidak dapat digunakan, konfirmasi dapat dilakukan secara manual. Keterangan status wajib pajak yang valid menjadi syarat sebelum pemberian perizinan dan nonperizinan. Jika status tidak valid, permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut hingga status valid diperoleh.

(-)

(-)