1. Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah yang ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah;
2. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso, dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Pejabat yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilakukannya penataan kembali sesuai dengan Peraturan Daerah ini;
4. Peraturan Bupati yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang ada saat ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.