Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 7/2021 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022Tanggal Penetapan:31 Mei 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku01 Januari 2022
Tanggal Penetapan31 Mei 2021
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 4 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 5 Seri D); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 6 Seri D); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2009 Nomor 1 Seri D); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri D); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri D); dan 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri D); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 2 Seri D); dan 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi kelembagaan yang menunjukkan perlunya penyempurnaan dan penyesuaian nomenklatur serta penyelenggaraan urusan pemerintahan agar tugas, fungsi, dan kematangan perangkat daerah lebih optimal. Perubahan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 7 mengenai Dinas Daerah, Pasal 8 mengenai Badan Daerah, perubahan judul BAB IV menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta perubahan pada Pasal 12, 13, 14, 16, 18, dan 19. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah.

1. Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah yang ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah; 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso, dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Pejabat yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilakukannya penataan kembali sesuai dengan Peraturan Daerah ini; 4. Peraturan Bupati yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang ada saat ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)