Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2015 tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 7/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2015Tanggal Penetapan:11 Agustus 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTransportasi Keberangkatan Jemaah Haji
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku13 Agustus 2015
Tanggal Penetapan11 Agustus 2015
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai anggaran biaya transportasi dan operasional bagi Jemaah Haji serta meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji agar pelaksanaan ibadah Haji berjalan aman, tertib, dan lancar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Biaya transportasi dan operasional pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari Kota Banjarmasin ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kota Banjarmasin dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin.
  2. Walikota menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji.
  3. Pengelolaan dan pelaksanaan transportasi Jemaah Haji dilaksanakan oleh SKPD yang ditunjuk oleh Walikota.
  4. Walikota dapat membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya.
  5. PPIH wajib melaporkan pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji kepada Walikota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah masa kepulangan jamaah haji.

(-)

(-)