Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara V

Juga dikenal sebagai: PP 69/2009 · PP No. 69 Tahun 2009 · PP Nomor 69 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2009Tanggal Penetapan:16 November 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara V
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2009
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penyertaan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989, yang dilakukan melalui konversi hutang pokok perusahaan kepada negara. Nilai penambahan modal ini ditetapkan sebesar Rp11.515.516.019,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)