Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PMK 175/PMK.05/2020 · PMK No. 175/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2020Tanggal Penetapan:4 November 2020
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 November 2020
Tanggal Penetapan04 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien, baik masyarakat umum maupun pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif dibedakan berdasarkan kelas layanan dan jenis layanan, termasuk tarif farmasi. Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa lainnya, serta memberikan ketentuan khusus untuk pasien tertentu yang dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)