Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 3/2007 · Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 · Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraGanti Rugi Kerugian NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaTata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas membantu pimpinan instansi dalam memproses penyelesaian kerugian negara. TPKN bertanggung jawab untuk menginventarisasi kasus kerugian, menghitung jumlah kerugian, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban bendahara untuk melaporkan kerugian negara dan memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembebanan sementara dan pembebasan kewajiban mengganti kerugian negara.

1. Pimpinan instansi membentuk TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan ini. 2. Selama TPKN belum terbentuk, verifikasi kerugian negara dilaksanakan oleh satuan kerja yang menangani kerugian negara yang sudah ada atau oleh inspektorat jenderal/satuan pengawasan internal/inspektorat propinsi/kabupaten/kota, dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam Peraturan ini.

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.