Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Sungai Tubu dan Pembentukan Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 1/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2012Tanggal Penetapan:30 Juli 2012
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Sungai Tubu dan Pembentukan Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku30 Juli 2012
Tanggal Penetapan30 Juli 2012
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan beberapa kecamatan baru di Kabupaten Malinau. Latar belakang pembentukan kecamatan-kecamatan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan di wilayah pedalaman dan perbatasan yang selama ini belum maksimal. Tujuan pembentukan adalah untuk mengatasi kesenjangan pelayanan masyarakat dan pembangunan di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dari ibu kota kecamatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk:

  1. Kecamatan Malinau Selatan Hilir (pemekaran dari Kecamatan Malinau Selatan)
  2. Kecamatan Malinau Selatan Hulu (pemekaran dari Kecamatan Malinau Selatan)
  3. Kecamatan Sungai Tubu (pemekaran dari Kecamatan Mentarang)
  4. Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur (pemekaran dari Kecamatan Malinau Utara)

Peraturan ini juga menetapkan wilayah kerja administrasi untuk masing-masing kecamatan baru, termasuk desa-desa yang menjadi bagian dari setiap kecamatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan, yang menjadi lokasi pusat pelayanan kepada masyarakat. Batas wilayah masing-masing kecamatan juga diatur dalam peraturan ini, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)