di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Sungai Tubu dan Pembentukan Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 1/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan beberapa kecamatan baru di Kabupaten Malinau. Latar belakang pembentukan kecamatan-kecamatan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan di wilayah pedalaman dan perbatasan yang selama ini belum maksimal. Tujuan pembentukan adalah untuk mengatasi kesenjangan pelayanan masyarakat dan pembangunan di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dari ibu kota kecamatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk:
Peraturan ini juga menetapkan wilayah kerja administrasi untuk masing-masing kecamatan baru, termasuk desa-desa yang menjadi bagian dari setiap kecamatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan, yang menjadi lokasi pusat pelayanan kepada masyarakat. Batas wilayah masing-masing kecamatan juga diatur dalam peraturan ini, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur dengan Peraturan Bupati.