Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 7/2007 · Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2007 · Perda Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2007Tanggal Penetapan:18 September 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengundangan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku18 September 2007
Tanggal Penetapan18 September 2007
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2002 Nomor 36 Seri D - 24).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengundangan peraturan perundang-undangan daerah di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, serta untuk memberikan kepastian hukum dan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sekretaris Daerah bertanggung jawab untuk mengundangkan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah setelah ditetapkan oleh Kepala Daerah atau disahkan oleh DPRD. Pengundangan ini merupakan pemberitahuan formal agar Peraturan Daerah memiliki kekuatan hukum dan mengikat masyarakat. Penjelasan Peraturan Daerah ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Daerah.
  2. Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan Peraturan Daerah dan menyimpan naskah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Sekretaris Daerah juga mengundangkan Peraturan Kepala Daerah dan peraturan di bawahnya dalam Berita Daerah, dengan penempatan penjelasan dalam Tambahan Berita Daerah. Proses penandatanganan dan penyimpanan naskah juga dilakukan oleh Sekretaris Daerah.

(-)

(-)