Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1294/2026

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1294/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif

Juga dikenal sebagai: Keputusan Ketua KKI HK.01.02/KKI/1294/2026 · Keputusan Ketua KKI No. HK.01.02/KKI/1294/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2026Tanggal Penetapan:7 Mei 2026
Kesehatan & FarmasiPendidikanProfesi

Informasi

TipeKeputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia
Tanggal Berlaku07 Mei 2026
Tanggal Penetapan07 Mei 2026

(-)

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1294/2026 menetapkan Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin mutu praktik keprofesian, memberikan acuan dalam pengembangan kurikulum pendidikan, pelaksanaan uji kompetensi, serta penyusunan standar profesi yang terukur dan berkualitas. Standar ini berlaku bagi dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif serta berbagai subspesialisasi di bidang tersebut, termasuk neuroanestesia, terapi intensif, anestesi kardiovaskular, anestesi obstetri, manajemen nyeri, anestesi pediatrik, dan anestesi regional. Standar kompetensi ini mencakup tujuh area utama, yaitu keselamatan pasien dan pelayanan kesehatan, kompetensi medis, penguasaan pengetahuan medis, keterampilan interpersonal dan komunikasi, profesionalisme, praktik berbasis sistem, serta kesadaran biaya dalam pelayanan medis. Selain itu, dokumen ini memetakan tingkat kedalaman dan keluasan kasus yang ditangani, mulai dari kasus sedang hingga sangat kompleks, serta menyelaraskan kualifikasi dokter spesialis dan subspesialis dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 8 dan 9, yang juga disetarakan dengan kerangka kualifikasi internasional seperti AQRF, EQF, dan ISCED.

(-)

(-)