Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Persyaratan calon perangkat desa, baik persyaratan umum (pendidikan minimal, usia, domisili) maupun persyaratan khusus (mengenal wilayah dusun bagi pelaksana kewilayahan, keahlian di bidang tugasnya bagi pelaksana teknis).
- Mekanisme pengangkatan perangkat desa, termasuk pengumuman kekosongan, pembentukan tim penjaringan dan penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa.
- Pembentukan Panitia Pengawas di tingkat kecamatan untuk mengawasi proses pengisian kekosongan perangkat desa.
- Biaya pengangkatan perangkat desa yang dapat bersumber dari APBDes dan/atau sumbangan pihak ketiga.
- Larangan bagi perangkat desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, menjadi pengurus partai politik, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
- Pemberhentian perangkat desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun diberhentikan karena usia, menjadi terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
- Mutasi perangkat desa yang dapat dilaksanakan dalam situasi mendesak untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.