Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 2/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi:

  1. Prabencana: Perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, penyiapan sarana dan prasarana, analisis risiko bencana, pelaksanaan tata ruang, ketentuan pendirian bangunan, standar teknis, pendidikan dan pelatihan, kesiapsiagaan, mitigasi, dan peringatan dini.
  2. Tanggap Darurat: Pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan sarana vital, dan fase akhir tanggap darurat.
  3. Pascabencana: Rehabilitasi (perbaikan lingkungan, sarana, bantuan rumah, pemulihan sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur wisata, rekonsiliasi, pemulihan sosial ekonomi, keamanan, fungsi pemerintahan, dan pelayanan publik) dan Rekonstruksi (pembangunan kembali sarana dan prasarana, sosial, pembangkitan kehidupan sosial budaya, penerapan rancang bangun tahan bencana, peran serta lembaga, peningkatan kondisi pendidikan, sosial ekonomi, fungsi pelayanan publik, dan pelayanan utama).

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana, perencanaan penyediaan pangan, pemulihan kondisi, dan pemeliharaan arsip. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan pengawasan penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)