Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 23/2010 · Perda Kabupaten Kuningan No. 23 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010Tanggal Penetapan:20 Desember 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku20 Desember 2010
Tanggal Penetapan20 Desember 2010
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2009 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 950.664.908.800,00 dan belanja sebesar Rp 887.113.727.124,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 63.551.181.676,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 2.986.095.110,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.271.732.142,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 1.714.362.968,00. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.179.572.791.204,28, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.722.157.606,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.174.850.633.598,28. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 64.854.050.199,65.

(-)

(-)