Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 12/2016 · Perda Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat Bangka yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau; mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat; dan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Tanggung jawab Bupati dalam mengelola sistem pendidikan nasional di daerah dan merumuskan kebijakan daerah bidang pendidikan.
  • Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD.
  • Pengaturan mengenai pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan oleh satuan pendidikan itu sendiri.
  • Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal (PAUD dan pendidikan dasar), nonformal, dan informal.
  • Pengaturan mengenai pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus.
  • Ketentuan mengenai satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
  • Pengaturan mengenai kerjasama lembaga pendidikan dengan satuan pendidikan.
  • Hak dan kewajiban peserta didik.
  • Ketentuan mengenai pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
  • Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk pengangkatan, penempatan, pembinaan karier, promosi, dan penghargaan.
  • Ketentuan mengenai pendirian dan pengembangan satuan pendidikan.
  • Peran serta masyarakat dalam pendidikan, termasuk dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
  • Pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan/atau pembekuan izin satuan pendidikan. 2. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penundaan/pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, dan/atau pembekuan izin satuan pendidikan. 3. Peserta didik yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan.