Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 7/2012 · Perda Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2012Tanggal Penetapan:21 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku21 Desember 2012
Tanggal Penetapan21 Desember 2012
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan untuk Tahun Anggaran 2013. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 760.482.872.329,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.001.113.750.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (240.630.877.671,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 240.630.877.671,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa jika terdapat belanja langsung atau tidak langsung yang timbul akibat pendanaan darurat untuk kepentingan mendesak dan/atau darurat, pendanaannya dapat dicukupi dengan pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kriteria kepentingan darurat dan mendesak juga dijelaskan dalam peraturan ini.

(-)

(-)