Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Darurat

Juga dikenal sebagai: PMK 81/PMK.07/2013 · PMK No. 81/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:12 April 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Dana Darurat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan12 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengelolaan dana darurat yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa. Dana darurat ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk keperluan mendesak yang tidak dapat ditanggulangi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaan dana darurat harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kepala Daerah yang daerahnya mengalami bencana dapat mengajukan permintaan dana darurat kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan kerangka acuan kegiatan dan rencana anggaran belanja. Menteri Keuangan bersama dengan Kepala BNPB dan menteri terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan tersebut. Besaran dana darurat ditentukan berdasarkan selisih antara hasil penilaian kerangka acuan kegiatan dan rencana anggaran belanja dengan penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD. Dana darurat ini digunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dalam satu tahun anggaran.

(-)

(-)