Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 1/2019 · Perda Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2019Tanggal Penetapan:21 Maret 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku21 Maret 2019
Tanggal Penetapan21 Maret 2019
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maksud dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana PDAM, meningkatkan cakupan layanan air bersih, meningkatkan kontinuitas, kualitas dan kuantitas air, serta meningkatkan kinerja PDAM. Penyertaan modal daerah pada PDAM ditetapkan sebesar Rp.350.000.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah), termasuk yang telah dipergunakan atau akan diinvestasikan oleh PDAM dari berbagai sumber seperti APBD, APBD Provinsi Kalimantan Utara, dan APBN yang telah dihibahkan kepada Daerah. Penggunaan penyertaan modal ini diatur dalam Keputusan Bupati. PDAM diwajibkan untuk mengumumkan neraca keuangan dan perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen. Bupati melakukan penilaian atas pelaksanaan penyertaan modal minimal satu kali setahun berdasarkan laporan perkembangan yang disampaikan PDAM setiap tiga bulan sekali, dan dapat menunjuk tim penilai independen. Bupati juga melaporkan hasil penilaian kepada DPRD dan dapat membebaskan kewajiban Pendapatan Asli Daerah atas Penyertaan Modal Daerah jika cakupan pelayanan air bersih belum mencapai 80% dari luas wilayah cakupan daerah.

(-)

(-)