di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 11/2012 · Perda Kabupaten Takalar No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Takalar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
Retribusi Izin Gangguan:
Retribusi Izin Trayek:
Retribusi Izin Usaha Perikanan:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, peninjauan tarif, insentif pemungutan, dan pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi.