di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 4/2024 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta untuk mengatasi kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mencegah, menanggulangi dan memulihkan dampak negatif akibat dari usaha dan/atau kegiatan, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya hak antargenerasi atas lingkungan hidup yang baik dan berkualitas, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, dan mengantisipasi isu lingkungan hidup.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pemeliharaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah B3, dumping, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, kerjasama daerah dan kemitraan, pemantauan kualitas lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup.