Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 4/2024 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2024Tanggal Penetapan:19 April 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku19 April 2024
Tanggal Penetapan19 April 2024
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta untuk mengatasi kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mencegah, menanggulangi dan memulihkan dampak negatif akibat dari usaha dan/atau kegiatan, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya hak antargenerasi atas lingkungan hidup yang baik dan berkualitas, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, dan mengantisipasi isu lingkungan hidup.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pemeliharaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah B3, dumping, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, kerjasama daerah dan kemitraan, pemantauan kualitas lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

1. Peraturan Pelaksanaan yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini. 2. Ketentuan pidana juga berlaku bagi pelanggaran tertentu terhadap peraturan ini.