Peraturan Daerah Kabupaten Sigi ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan umum pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan pemerintahan. Urusan yang dibagi bersama meliputi 31 bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lainnya. Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.