Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agma Islam Negeri Bukittinggi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 55/2013 · Peraturan Menag No. 55 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 55 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2013Tanggal Penetapan:4 Juni 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agma Islam Negeri Bukittinggi
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku04 Juni 2013
Tanggal Penetapan04 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi

Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru, yang meliputi pembagian tugas dan fungsi dari berbagai organ pengelola seperti Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, dan Unit Pelaksana Teknis. Sekolah Tinggi ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama Sekolah Tinggi adalah melaksanakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi ini juga mencakup Dewan Penyantun dan Senat Sekolah Tinggi sebagai organ pertimbangan.

(-)

(-)