Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru, yang meliputi pembagian tugas dan fungsi dari berbagai organ pengelola seperti Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, dan Unit Pelaksana Teknis. Sekolah Tinggi ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama Sekolah Tinggi adalah melaksanakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi ini juga mencakup Dewan Penyantun dan Senat Sekolah Tinggi sebagai organ pertimbangan.