Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 11/2019 · Perda Provinsi Bali No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2019Tanggal Penetapan:19 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku19 Desember 2019
Tanggal Penetapan19 Desember 2019
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 6.605.532.354.231,00, belanja daerah sebesar Rp. 7.280.707.083.216,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (675.174.728.985,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 755.174.728.985,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 80.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 675.174.728.985,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat mencakup kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga, dana dari penjadwalan ulang target kinerja, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)