Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 14/2017 · Perda Kota Madiun No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2017Tanggal Penetapan:11 Juli 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku11 Juli 2017
Tanggal Penetapan11 Juli 2017
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah pertumbuhan perumahan dan permukiman yang pesat, sehingga kebutuhan akan PSU semakin mendesak.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pengembang.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengembang perumahan tidak bersusun dan rumah susun wajib menyediakan PSU dengan proporsi minimal 40% dari luas tanah yang dikembangkan.
  2. Jenis PSU meliputi jaringan jalan, drainase, instalasi pengelolaan limbah, tempat pembuangan sampah, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan umum.
  3. Penyediaan sarana pemakaman untuk perumahan tidak bersusun adalah 2% dari luas lahan kawasan perumahan, sedangkan untuk rumah susun adalah 2 meter persegi per unit hunian.
  4. Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui.
  5. Pemerintah Daerah berhak membuat berita acara perolehan PSU jika ditelantarkan dan belum diserahkan.
  6. Pengelolaan PSU yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan dan kawasan permukiman yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengembang yang telah selesai membangun dan belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. b. pengembang yang masih membangun dan dalam tahap penyelesaian pembangunan prasarana, sarana dan utilitas, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penundaan pemberian izin, denda administrasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list) di Daerah.