Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bahari 3 Kecamatan Sampolawa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 15/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Bahari 3 Kecamatan Sampolawa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45), terkait luas wilayah Desa Bahari.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Bahari melalui pemekaran wilayah. Kebijakan ini membentuk Desa Bahari 3 di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, yang wilayahnya terdiri dari Dusun Lagondo dan Dusun Lagunci, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Lagondo. Dengan pembentukan desa baru ini, luas wilayah Desa Bahari berkurang. Batas-batas wilayah Desa Bahari 3 ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lapandewa Makmur, sebelah Timur dengan Desa Teluk Lande, sebelah Selatan dengan Laut Flores, dan sebelah Barat dengan Desa Bahari 2. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Kepala Desa Bahari 3 akan diangkat dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)