Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Bahari melalui pemekaran wilayah. Kebijakan ini membentuk Desa Bahari 3 di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, yang wilayahnya terdiri dari Dusun Lagondo dan Dusun Lagunci, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Lagondo. Dengan pembentukan desa baru ini, luas wilayah Desa Bahari berkurang. Batas-batas wilayah Desa Bahari 3 ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lapandewa Makmur, sebelah Timur dengan Desa Teluk Lande, sebelah Selatan dengan Laut Flores, dan sebelah Barat dengan Desa Bahari 2. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Kepala Desa Bahari 3 akan diangkat dengan Keputusan Kepala Daerah.