Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 4/2022 · Perka BPKP No. 4 Tahun 2022 · Perka BPKP Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:21 Februari 2022
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan21 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyeragamkan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar sesuai dengan sistem informasi kearsipan nasional dan kondisi organisasi saat ini. Peraturan ini mengatur jenis, susunan, bentuk, penciptaan, penanda tangan, pengamanan, dan pengendalian naskah dinas. Jenis naskah dinas yang diatur meliputi Naskah Dinas Arahan, Korespondensi, dan Khusus. Peraturan ini juga menetapkan kewenangan penandatanganan naskah dinas, baik secara manual maupun elektronik, serta pengamanan dan pengendalian naskah dinas melalui media rekam kertas dan elektronik.

1. Naskah Dinas yang sedang berproses sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

(-)