Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Juga dikenal sebagai: PP 20/2017 · PP No. 20 Tahun 2017 · PP Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Mei 2017
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengendalikan impor dan ekspor barang yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegahan barang yang diduga melanggar HKI. Pengendalian dilakukan melalui penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau penangguhan berdasarkan perintah Pengadilan. Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan perekaman HKI untuk membantu pengawasan. Perekaman ini tidak menggantikan pendaftaran HKI tetapi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan berdasarkan data perekaman dan harus memberitahukan Pemilik atau Pemegang Hak jika ditemukan dugaan pelanggaran. Pemilik atau Pemegang Hak harus memberikan konfirmasi dan dapat mengajukan permintaan penangguhan ke Pengadilan. Penangguhan dapat diperpanjang dengan jaminan biaya operasional.

(-)

(-)