Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 222 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 222 Tahun 1950 tentang Pembentukan Panitia Pusat Penyelenggaraan Upacara Pembentukan Negara Kesatuan Dan Upacara Proklamasi Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 222/1950 · Keppres No. 222 Tahun 1950 · Keppres Nomor 222 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Agustus 1950
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Pusat Penyelenggaraan Upacara Pembentukan Negara Kesatuan Dan Upacara Proklamasi Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 222 Tahun 1950 ini bertujuan untuk membentuk sebuah panitia pusat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peringatan hari ulang tahun kelima Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1950. Panitia ini diberi tugas untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan perayaan tersebut yang akan berlangsung pada tanggal 14 hingga 17 Agustus 1950. Keputusan ini juga menetapkan Mr. A.K. Pringgodigdo sebagai Ketua Panitia merangkap anggota, bersama dengan sejumlah anggota lainnya yang terdiri dari Sekretaris Jenderal berbagai kementerian.

(-)

(-)