Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 1/2014 · Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon. Sistem ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah, serta merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Tujuan dari sistem ini adalah untuk mewujudkan alur dan tata cara perencanaan pembangunan daerah yang berkeadilan dan terstruktur, menjamin konsistensi penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendalian serta pengawasan pembangunan daerah, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan, dan meningkatkan akses dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, yang terdiri atas RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Perencanaan pembangunan daerah meliputi semua aspek perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di daerah dan dianggarkan melalui APBD, APBD Provinsi, APBN dan/atau dari sumber lain yang sah. Perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, dan top-down dan bottom-up.

(-)

(-)