Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Penyelenggaraan Kebandarudaraan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan perhubungan yang optimal, khususnya di bidang perhubungan udara, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyelenggaraan kebandarudaraan sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Obyek Retribusi**: Pemberian izin kepada penyelenggaraan kebandarudaraan di daerah.
2. **Subyek Retribusi**: Perorangan atau badan usaha yang memperoleh pelayanan dalam penyelenggaraan kebandarudaraan.
3. **Jenis Retribusi**: Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi pembangunan dan pengoperasian heliport/helipad, flight approval dalam daerah, Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU), dan penggunaan VIP Room milik Pemerintah Daerah oleh swasta/perorangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, kewenangan pemungutan retribusi oleh Dinas, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat terutangnya retribusi, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.