Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang efisien, efektif, dan akuntabel, serta menyelenggarakan pengawasan bidang perdagangan dan industri. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan, yang didelegasikan kepada pimpinan unit organisasi yang membidangi pelayanan terpadu satu pintu, dengan rekomendasi dari unit organisasi yang membidangi lalu lintas barang. Jenis perizinan yang diatur meliputi Izin Usaha Kawasan (LDP, TLDDP, Logistik, K3S, dan SUKT), persetujuan pemasukan barang konsumsi, persetujuan pemasukan barang selain barang konsumsi, persetujuan pengeluaran barang, serta berbagai rekomendasi teknis lainnya. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sektor terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme penetapan jumlah dan jenis barang konsumsi berdasarkan formulasi kebutuhan penduduk, luas wilayah, dan tingkat kepatuhan pelaku usaha. BP Batam juga melakukan pengawasan berkala dan insidental terhadap kepatuhan pelaku usaha, realisasi perizinan, serta pelaporan pemasukan dan pengeluaran barang menggunakan sistem elektronik terintegrasi.