Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 8/2026 · Perka BP Batam No. 8 Tahun 2026 · Perka BP Batam Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2026Tanggal Penetapan:2 Juli 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananHukum Administrasi Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Tanggal Berlaku16 Juli 2026
Tanggal Penetapan02 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang efisien, efektif, dan akuntabel, serta menyelenggarakan pengawasan bidang perdagangan dan industri. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan, yang didelegasikan kepada pimpinan unit organisasi yang membidangi pelayanan terpadu satu pintu, dengan rekomendasi dari unit organisasi yang membidangi lalu lintas barang. Jenis perizinan yang diatur meliputi Izin Usaha Kawasan (LDP, TLDDP, Logistik, K3S, dan SUKT), persetujuan pemasukan barang konsumsi, persetujuan pemasukan barang selain barang konsumsi, persetujuan pengeluaran barang, serta berbagai rekomendasi teknis lainnya. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sektor terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme penetapan jumlah dan jenis barang konsumsi berdasarkan formulasi kebutuhan penduduk, luas wilayah, dan tingkat kepatuhan pelaku usaha. BP Batam juga melakukan pengawasan berkala dan insidental terhadap kepatuhan pelaku usaha, realisasi perizinan, serta pelaporan pemasukan dan pengeluaran barang menggunakan sistem elektronik terintegrasi.

1. Perizinan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB Batam yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelaku usaha dengan kategori patuh rendah yang tidak dapat memberikan klarifikasi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Kawasan dan rekomendasi pemblokiran hak akses kepabeanan. 2. Jika dalam 14 hari kalender setelah pembekuan pelaku usaha tetap tidak memberikan klarifikasi, maka Izin Usaha Kawasan akan dicabut. 3. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan realisasi sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa larangan mengajukan permohonan perizinan berikutnya sampai kewajiban pelaporan dipenuhi.