di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1963 tentang Pengambilalihan Perusahaan PT Veem Surabaya/Sumber Bhaita Untuk Dimiliki Oleh Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1963 · Keppres No. 76 Tahun 1963 · Keppres Nomor 76 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya bahaya perang dan kepentingan negara yang mendesak agar perusahaan P.T. Veem Surabaja/Sumber Bhaita diambil alih oleh negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh negara demi kepentingan nasional.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh perusahaan P.T. Veem Surabaja/Sumber Bhaita, termasuk cabang-cabang dan bagian-bagiannya, diambil alih sepenuhnya dan menjadi milik negara. Pengambilalihan ini mencakup semua aset perusahaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk keuangan, surat berharga, dan hak piutang. Setelah diambil alih, perusahaan ini ditempatkan di bawah kekuasaan Menteri Perhubungan Laut Republik Indonesia.