Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 64 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 64/2019 · Permen LHK No. 64 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 64 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Kehutanan & PerkebunanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaTata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku11 November 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan Pengenaan Iuran Kehutanan pada Areal Izin Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemanfaatan kayu dan pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas hasil hutan kayu pada kegiatan usaha perkebunan yang memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan tertib pemanfaatan kayu dan mengamankan hak negara atas kayu pada kawasan hutan yang telah diterbitkan keputusan pelepasan kawasan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Dinas Provinsi, Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP), dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dalam melakukan identifikasi dan telaahan atas pemanfaatan kayu. Pemegang izin usaha perkebunan yang telah memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan wajib memenuhi kewajiban pengenaan PNBP hasil hutan kayu. Peraturan ini juga mengatur tata cara penentuan taksiran potensi volume kayu dan pembayaran PNBP.

(-)

(-)