di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Musi Palembang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 5/2013 · Perda Kota Palembang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organ dan kepegawaian PDAM Tirta Musi Palembang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan prosedur pengangkatan serta pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas, termasuk batasan usia, larangan rangkap jabatan, dan mekanisme evaluasi kinerja. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban pegawai, termasuk gaji, tunjangan, cuti, dan pensiun. Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan bagi pegawai dan sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran.