Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Musi Palembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 5/2013 · Perda Kota Palembang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Juli 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrgan dan Kepegawaian PDAM Tirta Musi Palembang
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Juli 2013
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 1999). 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai PDAM Tirta Musi Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 1999).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organ dan kepegawaian PDAM Tirta Musi Palembang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Organisasi: Pengaturan mengenai Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang, termasuk persyaratan pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian.
  2. Kepegawaian: Pengaturan mengenai pengangkatan, penghasilan, kepangkatan, penilaian, pendidikan dan pelatihan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai PDAM Tirta Musi Palembang.
  3. Dana Pensiun: Kewajiban bagi Direksi dan Pegawai PDAM Tirta Musi Palembang untuk diikutsertakan pada program pensiun.
  4. Asosiasi: PDAM Tirta Musi Palembang dapat memanfaatkan PERPAMSI sebagai asosiasi.
  5. Pembinaan: Pembinaan umum dan pengawasan dilakukan oleh Walikota.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan prosedur pengangkatan serta pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas, termasuk batasan usia, larangan rangkap jabatan, dan mekanisme evaluasi kinerja. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban pegawai, termasuk gaji, tunjangan, cuti, dan pensiun. Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan bagi pegawai dan sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian PDAM Tirta Musi Palembang menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

(-)