Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1989

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1989 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989

Juga dikenal sebagai: UU 4/1989 · UU No. 4 Tahun 1989 · UU Nomor 4 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1988Tanggal Penetapan:20 Juli 1989
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1988
Tanggal Penetapan20 Juli 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370)

Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1988/1989. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, yang dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri. Pendapatan negara diperkirakan bertambah sebesar Rp 4.031.417.000.000,00 yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan. Belanja negara juga bertambah sebesar Rp 4.026.109.180.000,00 yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1988/1989 akan digunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Undang-undang ini mengubah APBN Tahun Anggaran 1988/1989 yang sebelumnya berimbang pada tingkat Rp 28.963.600.000.000,00 menjadi Anggaran Pendapatan Negara sebesar Rp 32.995.017.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara sebesar Rp 32.989.709.180.000,00.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 yang pada akhir Tahun Anggaran 1988/1989 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990. 2. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1988/1989 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

(-)