Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1988/1989. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, yang dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri. Pendapatan negara diperkirakan bertambah sebesar Rp 4.031.417.000.000,00 yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan. Belanja negara juga bertambah sebesar Rp 4.026.109.180.000,00 yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1988/1989 akan digunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Undang-undang ini mengubah APBN Tahun Anggaran 1988/1989 yang sebelumnya berimbang pada tingkat Rp 28.963.600.000.000,00 menjadi Anggaran Pendapatan Negara sebesar Rp 32.995.017.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara sebesar Rp 32.989.709.180.000,00.