Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp. 1.329.587.756.593,27 dan belanja sebesar Rp. 1.275.908.646.560,06, menghasilkan surplus sebesar Rp. 53.679.110.033,21. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 155.904.418.032,34, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) menjadi Rp. 209.583.528.065,55. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan total aset sebesar Rp. 2.029.653.656.193,25, total kewajiban sebesar Rp. 26.121.646.396,07, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 2.003.532.009.797,18. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 209.585.690.530,55. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.