Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 1/2015 · Perda Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku14 Juli 2015
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp. 1.329.587.756.593,27 dan belanja sebesar Rp. 1.275.908.646.560,06, menghasilkan surplus sebesar Rp. 53.679.110.033,21. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 155.904.418.032,34, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) menjadi Rp. 209.583.528.065,55. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan total aset sebesar Rp. 2.029.653.656.193,25, total kewajiban sebesar Rp. 26.121.646.396,07, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 2.003.532.009.797,18. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 209.585.690.530,55. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)