Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal bertujuan untuk menata prasarana transportasi jalan, khususnya terminal, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi terminal dan amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait penyelenggaraan terminal, mewujudkan sistem penyelenggaraan terminal yang layak, memenuhi peraturan perundang-undangan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna terminal. Ruang lingkupnya meliputi kewenangan, pembangunan, tugas, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan terminal, mencakup terminal penumpang dan terminal barang. Pengelolaan terminal meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional, pemeliharaan fasilitas, serta penertiban kegiatan yang mengganggu fungsi terminal. Peraturan ini juga mengatur penggunaan kios, tata tertib terminal, pembayaran dan penerimaan retribusi, penatausahaan dan akuntansi retribusi, serta ketentuan penyidikan oleh PPNS.