Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 4/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2018Tanggal Penetapan:11 Mei 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Guru
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku11 Mei 2018
Tanggal Penetapan11 Mei 2018
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada guru di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan negara dengan membangun perlindungan bagi guru yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kepada guru, yang dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu melalui kebijakan. Kebijakan tersebut mencakup penetapan kebijakan perlindungan guru tingkat kabupaten, pemberian penghargaan dan kemudahan dalam pengembangan karier, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan memfasilitasi guru dalam memperoleh sertifikat hak kekayaan intelektual.

Perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan hukum (terhadap tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil), perlindungan profesi (terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai, pemberian imbalan tidak wajar, pembatasan pandangan, pelecehan profesi, dan pembatasan lain yang menghambat tugas), perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai prestasi kerja dan dedikasi, kebebasan memberikan penilaian hasil belajar, ikut menentukan kelulusan peserta didik, serta kebebasan untuk berekspresi, mengembangkan kreativitas, dan melakukan inovasi. Guru juga memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru.

Guru dilarang melakukan kekerasan terhadap peserta didik di luar sanksi pendisiplinan, meminta/menerima uang untuk memanipulasi nilai, melakukan tindakan asusila, dan perbuatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peserta didik, orang tua, masyarakat, atau pihak lain dilarang mengintervensi guru dalam penilaian, intimidasi, diskriminasi, kekerasan, dan perbuatan lain yang melanggar peraturan.

(-)

1. Guru yang melanggar Pasal 21 akan dikenakan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap peserta didik. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Sanksi administratif tidak menghentikan proses pidana jika ditemukan dugaan tindak pidana.