Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Kontruksi di Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 7/2005 · Perda Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2005Tanggal Penetapan:26 Agustus 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Kontruksi di Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku26 Agustus 2005
Tanggal Penetapan26 Agustus 2005
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian IUJK kepada badan usaha jasa konstruksi.
  2. Golongan Retribusi: IUJK termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan lokasi, fasilitas, jenis usaha, klasifikasi, dan kualifikasi badan usaha.
  4. Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi: Bupati Kolaka menerbitkan IUJK bagi badan usaha yang memenuhi persyaratan dan berdomisili di Kolaka. Dinas Pekerjaan Umum ditunjuk untuk melaksanakan pemberian izin.
  5. Syarat Memperoleh Izin: Badan usaha mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU), bukti pembayaran retribusi, SITU, TDP, Akta Pendirian, NPWP, dan KTA KADIN.
  6. Jangka Waktu dan Wilayah Operasi: IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Izin berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  7. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada biaya administrasi, pelayanan, pembinaan, dan pengawasan.
  8. Struktur Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan kualifikasi (K3, K2, K1, M2, M1, B) dengan tarif yang berbeda.
  9. Kewajiban Pemegang Izin: Mentaati peraturan perundang-undangan, membayar retribusi, dan melaporkan kepada Dinas Pekerjaan Umum.
  10. Pencabutan Surat Izin: Dicabut jika masa berlaku berakhir, tidak memenuhi syarat, bertentangan dengan kepentingan umum, melanggar ketentuan, atau tidak aktif dalam usaha.
  11. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD dan disetor ke Kas Daerah.
  12. Wilayah Pemungutan: Di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka.
  13. Masa dan Saat Terutang Retribusi: Ditetapkan oleh Bupati, saat terutang adalah saat SKRD diterbitkan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka semua Izin Usaha Jasa Konstruksi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya dan pembaharuannya sudah harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).