Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 19/1965 · UU No. 19 Tahun 1965 · UU Nomor 19 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1965Tanggal Penetapan:1 September 1965
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaDesapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1965
Tanggal Penetapan01 September 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Inlandsche Gemeente Ordonnantie Java en Madura (Stbl. 1906 No. 83) dengan segala perubahan dan tambahannya. 2. Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten (Stbl. 1938 No. 490 jo. Stbld. 1938 No. 681). 3. Reglement op de verkiezing, de schorsing en het ontslag van de hoofden der Inlandsche Gemeenten op Java en Madoera (Stbld. 1907 No. 212) dengan segala perubahan dan tambahannya. 4. Nieuwe regelen omtrent de splitsing en samenvoeging van Desa's op Java en Madoera dengan pengecualian Vorstenlanden (Bijblad No. 9308). 5. Hoogere Inlandsche Verbanden Ordonantie Buitengewesten (Stbld. 1931 No. 507) dengan segala perubahan dan tambahannya. 6. Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 (1944) dan lain-lain peraturan-perundangan tentang kedesaan selama pemerintahan pendudukan Jepang. 7. Semua peraturan-perundangan dan peraturan tentang kedesaan yang termuat dalam berbagai Rijksbladen dari bekas-bekas Swapradja-swapradja dan Daerah Istimewa, dari bekas-bekas Negara-negara bagian dan Daerah-daerah bagian semasa Republik Indonesia Serikat. 8. Semua peraturan-perundangan dan peraturan-peraturan lainnya tentang kedesaan, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari sesuatu Pemerintah Daerah yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja menetapkan Desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya Daerah Tingkat III di seluruh wilayah Republik Indonesia. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk mengganti peraturan-perundangan tata-perdesaan yang mengandung unsur kolonial-feodal dengan undang-undang nasional yang sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait Desapraja, termasuk definisi Desapraja sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah tertentu yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasa, dan memiliki harta benda sendiri. Undang-undang ini juga mengatur tentang penggabungan dan pemecahan Desapraja, serta pencatatan Desapraja dalam daftar yang diselenggarakan oleh Kepala Daerah Tingkat I.

Alat-alat kelengkapan Desapraja terdiri dari Kepala Desapraja, Badan Musyawarah Desapraja, Pamong Desapraja, Panitera Desapraja, Petugas Desapraja, dan Badan Pertimbangan Desapraja. Kepala Desapraja adalah penyelenggara utama urusan rumah tangga Desapraja dan alat Pemerintah Pusat, yang dipilih langsung oleh penduduk dan diangkat oleh Kepala Daerah Tingkat I. Badan Musyawarah Desapraja adalah perwakilan dari masyarakat Desapraja yang anggotanya dipilih langsung oleh penduduk.

Desapraja memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Undang-undang ini juga mengatur tentang kerjasama antar Desapraja atau dengan Daerah Tingkat III, serta tugas pembantuan dari instansi pemerintah atasan. Desapraja juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan untuk kepentingan rumah tangga daerahnya, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

Undang-undang ini juga mengatur tentang harta benda, keuangan, dan penghasilan Desapraja, termasuk sumber-sumber penghasilan seperti hasil perusahaan Desapraja, pajak, retribusi, dan bantuan dari instansi atasan. Pengelolaan keuangan Desapraja harus dimasukkan dalam satu kas dan diatur dalam anggaran keuangan yang ditetapkan setiap tahun oleh Badan Musyawarah Desapraja.

1. Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum di dalam lingkungan setiap Daerah tingkat I dinyatakan menjadi Desapraja menurut Pasal 1 Undang-undang ini, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, berdasarkan usul dari Pemerintah Daerah tingkat I yang bersangkutan. 2. Sebelum Kepala Desapraja dipilih dan diangkat berdasarkan Pasal 9 Undang-undang ini, maka semua Kepala Kesatuan masyarakat hukum tersebut dalam Pasal 64 ayat (1) dengan sendirinya menjadi Kepala Desapraja menurut Undang-undang ini. 3. Sebelum alat-alat kelengkapan Desapraja menurut Pasal 7 terbentuk lengkap, maka segala tugas kewenangan Desapraja menurut Undang-undang ini dijalankan oleh Kepala Desapraja tersebut dalam Pasal 65 ayat (1). 4. Segala peraturan pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan-perundangan yang termaksud dalam keputusan KESATU Undang-undang ini, yang tidak bertentangan dengan isi dan maksud Undang-undang ini dapat tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti.

(-)