Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 9/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2009Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku27 Juli 2009
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan pengembangan manajemen pendidikan yang bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan. Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengelola, memantau, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyelenggarakan pendidikan berkualitas sesuai standar nasional, membantu penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat, menjamin akses pendidikan, memenuhi kebutuhan guru, dan menyediakan anggaran pendidikan. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, serta menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat. Masyarakat juga berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Satuan pendidikan didirikan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, atau Lembaga Pendidikan Asing, dan berhak merencanakan serta mengembangkan kegiatan sesuai prinsip manajemen berbasis sekolah. Peraturan ini juga mengatur tentang wajib belajar bagi warga negara berusia 7 hingga 15 tahun, yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan program wajib belajar dan menjamin terselenggaranya program ini tanpa memungut biaya. Selain itu, diatur pula mengenai kurikulum yang wajib memuat pendidikan agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olah raga, ketrampilan/kejuruan, dan muatan lokal. Bahasa pengantar dalam pendidikan formal adalah Bahasa Indonesia, namun Bahasa Jawa dapat digunakan pada tahap awal pendidikan.

Pasal 68 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan/ ketentuan yang dikeluarkan oleh Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif terhadap satuan pendidikan pada semua jenjang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran, penghentian aktivitas, pencabutan izin.